Oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Haram
bagi wanita muslimah untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun
baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya
ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang
dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Orang yang melakukannya
baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta
dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Shalallahu’alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis
sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya.
Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan
alisnya. Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah azza
wajalla, yang mana syaitan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada
anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (QS. An Nisa: 119)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ:
{وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Di dalam kitab
Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassalam bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat
tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang
yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud
memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”
Kemudian Ibnu
Mas’ud berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Apapun yang disampaikan oleh Rasul
kepadamu maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’
(Al Hasyr:7)” (Hadist Riwayat Bukhari – Muslim) Ibnu Katsir
menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus
Kebanyakan wanita di masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini,
yang hal itu merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan
dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi
sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan
mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu
maksiat.
[Dinukil dari kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtash
bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan,
Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman,
Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di
Jakarta, hal. 18-19]
Sabtu, 28 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar